CEK CEK CEK CEK CEK
CEK CEK CEK CEK CEK
CEK CEK CEK CEK CEK

PERATURAN ORGANISASI

PERATURAN ORGANISASI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
LEMBAGA PENDIDIKAN MADRASAH TUHFATUSH SHIBYAN
 I.          Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan LPMTS, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan progran organisasi guna mencapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara sah di lingkungan LPMTS.

1.2.Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku di LPMTS.
1.3. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.3.1.      Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi di LPMTS.
1.3.2.      Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan di organisasi LPMTS.
1.3.3.      Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.

1.4.Sasaran
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1.4.1.      Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara umum.
1.4.2.      Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.

1.5.Landasan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1.5.1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPMTS
1.5.2.      Keputusan Sidang Umum LPMTS tahun 2007
1.5.3.      Keputusan Pengurus LPMTS.

  II.     Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi
2.1  Pedoman Umum
2.1.1        Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2.1.1.1.    Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a.    nomor surat, disingkat No.
b.    Lampiran surat, disingkat Lamp.
c.    Perihal Surat , disingkat Hal.
d.    Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e.    Kata Pembuka Surat  “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f.      Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g.    Maksud surat
h.    Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i.      Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j.      Nama Pengurus organisasi beserta jabatan

2.1.1.2.    Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.
2.1.1.3.    Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.
2.1.1.4.    Kertas Surat
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 70 gram dan berkop (kepala surat LPMTS). Kop berikut amplop berisikan :
a.    Lambang LPMTS, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART LPMTS.
b.    tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.
2.1.1.5.    Nomor Surat
Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a.    nomor urut surat.
b.    Tingkat dan periode kepengurusan
c.    Jenis surat dan nomor surat.
d.    Penanda Tangan surat
e.    Bulan pembuatan surat.
f.      Tahun pembuatan surat.
g.    (lihat lampiran pedoman teknis, poin 2.2.1.)
2.1.2         Stempel
2.1.2.1.    Bentuk Stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk lingkaran.
2.1.2.2.    Ukuran Stempel
stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
2.1.2.3.    Tulisan Stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
1)   Tingkatan kepengurusan
2)   Nama Organisasi, baris kedua;
3)   Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4.    Tinta Stempel
seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna biru. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point 2.2.2.).

2.1.3         Buku Kas
2.1.4.1  Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
2.1.4.1  Model Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a.    Nomor urut penerimaan
b.    Uraian sumber kas
c.    Jumlah uang yang diterima
d.    Nomor urut pengeluaran
e.    Uraian penggunaan kas
f.      Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.4.)
2.1.4         Buku Invetarisasi
2.1.4.1  Ukuran Buku Inventarisasi
Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan
2.1.4.2 Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a.       Nomor urut.
b.      Nama barang.
c.       Merk barang.
d.      Tahun pembelian.
e.       Jumlah barang
f.        Keadaan barang.
g.       Keterangan.
   (lihat pedoman Teknis, point 2.2.5.)
2.1.5        Papan Nama
2.1.5.1  Bentuk papan nama
Bentuk papan nama organisasi berbentuk empat persegi panjang.
2.1.5.2.Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986
2.2.     Pedoman Teknis
2.2.1.  Surat
2.2.1.1.  Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.2.1.2. Agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
2.2.1.3.  Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat mengandung 4 item kode yaitu:
a.    Nomor surat
b.    Tingkat kepengurusan
c.    Jenis Surat dan Nomor Urut:
Untuk Mudir Aam:
1)   Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode: 01
2)   Internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode; 02
3)   Eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
d.      Penandatangan Surat
1)   Jika Penanda tangan surat adalah Mudirul Aam dan Sekum ditandai dengan kode: A-I
2)   Jika Penanda tangan surat adalah Wakil Mudir dan Wakil Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
e.       Bulan surat
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f.        Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.

Contoh : Surat Pengurus LPMTS
Nomor : 001.A.1-02-VI-2007
001    : Nomor urut surat keluar
A-I    : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
02      : jenis surat internal khusus
VI      : Bulan ditetapkannya surat
2007 : Tahun Pembuatan Surat
Agenda surat Keluar
No
No. Surat
Sie. Alamat Surat
Tanggal Surat
Hal
Ket
Buat
Kirim
1
2
3
4
5
6
7







 Agenda Surat masuk
No
No. Surat
Sie. Alamat Surat
Tanggal Surat
Hal
Ket
Buat
Datang
1
2
3
4
5
6
7








III. PENUTUP
3.1.  Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan  organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.
3.2.   Hal-ahal yang belum terjangkau dalam pedoman ini akan diatur kemudian oleh pengurus besar.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamith Thaariq



KILAS BALIK SEJARAH LPMTS MADRASAH TUHFATUSH SHIBYAN

(Al-Muhafadhatu ‘ala Qadim al-Shalih wa al-ahdzu bi al-Jadid al-Ashlah)
Oleh: Muammar Mamduh S. Pd. I

Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah bagian dari sejarah pendidikan Islam di daerah sedan dan sekitarnya. Mulai dari awal proses kemunculannya, proses lahirnya sampai proses perjalanannya hingga sekarang, Madrasah Tuhfatush Shibyan telah menjadi saksi dari perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.
Selain itu, Madrasah Tuhfatush Shibyan juga sejarah bagi dirinya sendiri. Madrasah Tuhfatush Shibyan sebagai bagian dari sebuah perkembangan yang dinamis pernah mengalami kejayaan dan pernah mengalami keterpurukan atau bahasa halusnya kemunduran. Madrasah Tuhfatush Shibyan pernah bersitegang akibat perdebatan tentang pola pemikiran dan staregi pengembengan, pernah di marjinalkan dari wilayah strategis. Semua itu bagian dari dinamika sejarah yang tak terpisahkan dari perjalanan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Dalam proses kelahirannya, Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak bisa dipisahkan dari kondisi sejarah keagamaan, pendidikan dan sosial politik tahun 1920-an pada umunya. Ketika itu, telah dimengerti bahwa negara Indonesia masih terkungkung dalam keterjajahanya oleh negeri kolonial Belanda. Tidak hanya dalam hal ekonomi dan politik, penjajahan dilakukan dalam hal ideology dan sosial.
Kesadaran yang saat itu bergelora di benak segenap genarasi muda pada zaman untuk merubah nasibnya sebagai bangsa yang berkepribadian dan berdaulat baik segi politik maupun sosial dan ekonomi memotifasi kesadaran segenap pemuda di daerah Sedan untuk maju dan berkembang dalam bidang pendidikan. Hal ini dapat diketahui dalam sejarah perkembangan bangsa Indonesia, bahwa pada sekitar awal tahun 1900 banyak berdiri organisasi-organisasi kepemudaan yang pada akhirnya menjadi motor dari lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu organisasi yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama’ (NU), organisasi ini lahir pada tahun 1926 M.
Madrasah Tuhfatush Shibyan entah sebuah kebetulan atau memang telah direncanakan, yang jelas telah menjadi ketetapan Allah SWT bahwa Madrasah Tuhfatush Shibyan lahir di tahun yang sama dengan berdirinya organisasi terbesar di negeri ini, yaitu Nahdlatul Ulama’ (NU).
Berawal dari sisi sosial relegius di lokasi berdirinya Madrasah Tuhfatush Shibyan, yaitu dukuh Waru Desa Sidorejo Kecamatan S edan Kabupaten Rembang adalah sebuah daerah pertanian dan perdagangan yang terletak di sisi utara tanah Jawa. Di daerah ini sejak zaman dahulu diketahui sebagai daerah kumpulnya para ulama’ kenamaan. Konon diceritakan bahwa daerah Sedan adalah daerah yang dijadikan kholwat (menyendiri) para bangsawan dari hiruk pikuk kerajaan. Dengan penduduk yang didominasi para tokoh agama, Sedan dikenal dengan sebutan serambi Makkah-nya Kabupaten Rembang. Berbagai kajian ilmu keagamaan merupakan menu sehari-hari bagi masyarakat Sedan saat itu, namun demikian aktifitas pendidikan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dikarenakan untuk menghindari gangguan dari penjajah.
Kurang lebih pada tahun 1920-an (tidak diketahui tepatnya) datanglah seorang tokoh agama atau ulama dari timur tengah, yaitu Syayiid Hamzah Syato sebagai motivator berdirinya Madrasah Tuhfatush Shibyan. Alkisah, diceritakan bahwa Sayyid Hamzah Syatho ini adalah seorang politikus yang agamis kelahiran tanah Haram Makkah Almukarromah, termasuk dari kalangan dzurriat Rosul dan juga termasuk keluarga besar dari raja Abdul Aziz. Pada abad XVIII beliaunya berkenan hijrah dari makkah ke Indonesia tepatnya di daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat, karena pada saat itu pemerintah Husein di kudeta oleh kelompok Badui Arab. Singkat cerita beliau sampai di Sedan bersama KH Abd. Hamid (Ayahanda KH Shuyuti) yang pernah mukim di Makkah. Semangat beliau dalam mensyiarkan Islam terutama yang berhaluan Ahlus Sunnah waljamaah tidak pernah padam meski sampai di negeri perantauan, bahkan konon menurut cerita yang berdasarkan kajian sejarah berdirinya masjid di daerah Rembang dan sekitarnya, beliau ini mampu menjadi motor berdirinya 63 masjid di Sedan dan sekitarnya dan menjadi motor berdirinya puluhan sarana-sarana peribadatan seperti musholla dan madrasah-madrasah diniyah yang di daerah Sedan dan sekitarnya. Salah satu karya monumental beliau adalah pendirian Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Berawal dari sebuah rekomendasi kolektif para ulama’ dan para tokoh masyarakat sekitar Sedan yang antara lain adalah KH Abdul Hamid dan KH Zawawi Yusuf serta tokoh-tokoh lain, maka berdirilah lembaga pendidikan keagamaan yang bernama Madrasah Tuhfatush Shibyan.  
Penulis menyebut Madrasah Tuhfatush Shibyan sebagai karya monumental dikarenakan bahwa pada masa itu sistem pendidikan keagamaan di daerah Sedan dan sekitarnya masih bercorak pesantren atau terbiasa disebut pondok atau langgar. Pendirian lembaga pendidikan dengan karakteristik sekolah ini bertujuan memformalkan pendidikan agama Islam di daerah Sedan.
Lembaga pendidikan Islam ini diberi nama Madrasah Tuhfatush Shibyan atas inisiatif langsung dari Sayyid Hamzah Syatho dengan filosofis bahwa Madrasah ini adalah sebuah oleh-oleh bagi anak-anak yang dalam hal ini adalah sebutan para santri. Dengan fasilitas seadanya Madrasah Tuhfatush Shibyan  berdiri dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar pertama pada tahun 1926 M. Lokasi pertama berdirinya Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah di rumah KH Abdul Hamid sekarang rumah (Bpk Syaifuddin bin Uzair Bin KH Abd Hamid) dusun Gamang desa Sidorejo Kecamatan Sedan. Sedangkan sebagai guru yang pertama mengajar di Madrasah Tuhfatush Shibyan salah satunya adalah KH Zawawi Yusuf, KH Abdul Hamid, KH Fathur Rohman (dari Tuban Jawa Timur) dan dibantu para ulama' di daerah Sedan. Sebagaimana penulis sebutkan di atas bahwa Madrasah Tuhfatush Shibyan sejak pertama kali berdiri sudah menerapkan sistem pembelajaran model sekolah, artinya murid yang ada dikelompokkan sesuai tingkatan sekolah yang sederhana, yaitu enam kelas dengan tingkatan awamil, jurumiyah, 'imrithy serta alfiyah dibagi menjadi dua kelas. Tingakatan kelas seperti ini sampai sekarang menjadi pedoman kurikulum yang diajarkan di Madrasah Tuhfatush Shibyan meskipun dengan beberapa pembenahan dan pengembangan disana-sini. Sedangkan beberapa murid yang masuk pertama sebagai murid Madrasah Tuhfatush Shibyan antara lain adalah KH Munawir bin Masykur, Mbah Abdul Hayyi, K Sa'di, KH Abd Rosyad dan lain-lain (karena keterbatasan nara sumber masih banyak yang belum disebut).
Setelah berjalan beberapa tahun, Madrasah Tuhfatush Shibyan berdiri di rumah KH Abd Hamid kemudian pindah lokasi di rumahnya KH Kurdi, dalam perjalanannya kemudian Madrasah Tuhfatush Shibyan pindah lokasi di rumah        H Wafa (sekarang rumahnya H Munif). Terakhir atas saran dari Sayyid Hamzah Syato akhirnya Madrasah Tuhfatush Shibyan pindah ke lokasi sekarang yaitu rumah KH Zawawi Yusuf di Dusun Waru Desa Sidorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
Sebagai organisasi yang dinamis, Madrasah Tuhfatush Shibyan mengalami dinamika perkembangan yang alami bagi sebuah lembaga pendidikan. Pada masa pemindahan lokasi dari rumah H Wafa ke rumah KH Zawawi ini Madrasah Tuhfatush Shibyan mengalami kemajuan dan pembangunan yang signifikan, kelengkapan sarana dan prasarana yang meliputi tempat belajar mengajar  dan pembenahan infrastruktur penunjang yang meliputi kepengurusan dan organisasi dimulai sejak kepindahan di lokasi rumah KH Zawawi Yusuf.
Kepengurusan dan tata organisasi di Madrasah Tuhfatush Shibyan
Seperti dalam pepatah Arab disebutkan "bahwa sesuatu yang buruk dan tertata akan mengalahkan suatu yang baik yang tak tertata". Dinamika organisasi Madrasah Tuhfatush Shibyan merupakan salah satu hal yang mempengaruhi perjalanan segala aspek di Madrasah Tuhfatush Shibyan, strategi pengembangan, stabilitas dan kondusifnya serta sehatnya sebuah organisasi secara langsung akan banyak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sebuah lembaga pendidikan, tidak terkecuali di Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Ketika Sayyid Hamzah Syato masih hidup kendali kepengurusan Madrasah Tuhfatush Shibyan dipegang langsung oleh beliau dengan tetap mempertimbangkan masukan dari beberapa ulama' yang berada di sekitar beliau. Namun semenjak wafatnya Sayyid Hamzah pengelolaan Madrasah Tuhfatush Shibyan dipegang oleh KH zawawi Yusuf. Sebagai orang yang berlatar pendidikan pesantren dalam perjalanan mengemban amanah penerus Madrasah Tuhfatush Shibyan, KH Zawawi Yusuf merasa perlu melakukan pengembangan Madrasah Tuhfatush Shibyan di segala bidang. Sebagai lembaga pendidikan kegamaan formal satu-satunya di Sedan pada masa itu Madrasah Tuhfatush Shibyan mengemban fungsi yang komplek di tengah masyarakat.
KH Zawawi  Yusuf dalam perjalanan membangun Madrasah Tuhfatush Shibyan mengajak atau meminta bantuan kepada KH Muhammadun (beliaunya adalah saudara ipar KH Zawawi adik Mbah Maryam dari Kajen Margoyoso Pati) untuk bersama-sama membangun Madrasah Tuhfatush Shibyan dalam hal pendidikan dan pengajaran agama. Disamping itu atas inisiatif KH Zawawi juga KH Muhammadun mengajak teman beliau bernama KH Abd Hadi yang juga berasal dari Kajen untuk turut serta membantu memajukan Madrasah Tuhfatush Shibyan. Pada masa itu yaitu sekitar tahun 1945-an berbagai inovasi dan kraetifitas dilahirkan di Madrasah Tuhfatush Shibyan, yang antar lain dilaksanakan kegiatan perayaan Haflah Akhirus sanah, perayaan maulid Nabi yang digelar meriah dengan melibatkan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak kalah menarik. Lahirnya berbagai inovasi ini tidak lepas juga dari kreativitas dari Mbah Muhtoyyib (anak tiri KH Zazawi dari Mbah Maryam) yang dikenal sebagai orang yang aktif dan kreatif dimasanya.
Menurut sumber yang penulis temui, penataan kelembagaan di Madrasah Tuhfatush Shibyan hingga tahun 1960-an masih sangat sederhana, hal ini dikarenakan kesadaran dan kebutuhan akan tata organisasi yang kurang. Seiring dengan perkembangan lembaga pendidikan  Madrasah Tuhfatush Shibyan, dengan banyaknya murid dan banyaknya guru yang mengajar di Madrasah Tuhfatush Shibyan, maka tata organisasi dirasa sangat perlu untuk menambah profesionalisme lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Sepeninggal KH Zawawi Yusuf, kepengurusan dipegang oleh K Athoillah Zawawi, beliau ini adalah anak kandung dari KH Zawawi dari Ibu Mbah Umamah. Seorang sosok yang berwibawa namun sederhana  dengan latar belakang pendidikan pesantren yang kental mewarisi sifat-sifat ayahandanya (KH Zawawi Yusuf) beliau memimpin Madrasah Tuhfatush Shibyan sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 1971.  Dibantu oleh bebarapa jajaran pengurus lainnya yang antara lain Mbah Rohmat, Mbah Khudlori dan yang lain KH Athoillah berjuang dan mengabdikan hidunya di Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Kemudian setelah selesai masa jabatan K Athoillah estafet kepemimpinan di Madrasah Tuhfatush Shibyan dilanjutkan oleh K Khudlori yaitu dimulai sejak tahun 1971. Pada masa kepemimpinan beliau ini profesionalisme penyelenggaraan di Madrasah Tuhfatush Shibyan mulai ditata
Kumpulan serpihan sejarah Madrasah Tuhfatush Shibyan menjadi penting sebagai cermin bagi kita untuk mengayunkan langkah ke arah yang lebih baik. Sehingga, genarasi Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak mengalami disorientasi dan kegagapan dalam menghadapi perubahan. Apalagi, tradisi dokumentasi dirasakan sangat minim di Madrasah Tuhfatush Shibyan. Dalam buku-buku sejarah perkembangan pendidikan kegamaan si kawasan rembang saja Madrasah Tuhfatush Shibyan jarang atau bahkan tidak pernah disebut. Disamping itu, para founding fathers Madrasah Tuhfatush Shibyan, satu per satu meninggal dunia, seperti KH Zawawi, KH Abdul Hamid, H kurdi, K Hudlori dan lain-lain.
Wallahu A’lam
Sumber : Wawancara langsung dengan narasumber

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)


MADRASAH TUHFATUSSHIBYAN
WARU SIOREJO SEDAN REMBANG
MUKADDIMAH :

اَعوذ بالله من الشيطان الرجيم

بسم الله الرحمن الرحيم

والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين
Sadar dan insyaf bahwa Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah wadah untuk mencetak menusia alim yang berahlakul karimah, serta sadar sepenuhnya bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagai bagian pendidikan agama Islam di Madrasah Tuhfatush Shibyan merupakan hal yang sangat penting peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasa pengabdian dan tekad “nasirul ilmi lillahi ta’ala” serta dalam rangka mencari ridho Allah SWT merupakan kesadaran fitroh pengabdian pengurus dan seluruh keluarga besar Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I 
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.       Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan didirikan di Dusun Waru Desa Sidorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada tahun 1926 M dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan berpusat di Dusun Waru Desa Sidorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
BAB II
ASAS 
Pasal 2
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan berasaskan Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan bersifat keagamaan, sosial, kemasyarakatan, swasta, dan professional yang bernaung pada panji-panji Ahlus sunah Waljamaah,
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA 
Pasal 4 
TUJUAN
Menegakkan syariat Islam dengan berhaluan salah satu mazhab empat.
Pasal 5
USAHA
Mencetak dan mendidik generasi muda Islam untuk menjadi kader alim / ulama atau guru agama Islam yang berakhlakul karimah sebagai penerus ulama salaf dan berguna bagi masyarakat.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang pendidikan Islam sesuai dengan asas dan tujuan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan. 
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 6
Struktur Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan terdiri dari :
1.       Dewan Pelidung
2.       Pengurus Madrasah Tuhfatush Shibyan
3.       Dewan guru Madrasah Tuhfatush Shibyan
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN PERSIDANGAN
Pasal 7
Permusyawaratan dalam Lembaga terdiri dari:
1.          Sidang umum
2.          Rapat kerja Pengurus
3.          Rapat bulanan
4.          Rapat tri wulan
5.          Sidang umum luar biasa.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan dan kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan terdiri dari:
1.       Keuangan operasional Madrasah Tuhfatush Shibyan yang diperoleh dari:
  1. Uang pendaftaran murid baru
  2. Iuran Syahriyyah dan iuran-iuran kegiatan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
  3. Uang pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar.
  4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
  5. Hasil usaha lembaga
2.       Keuangan pembangunan Madrasah Tuhfatush Shibyan yang diperoleh dari:
  1. Infaq gedung dari pendaftaran murid
  2. Uang jimpitan yang besarnya sesuai dengan keputusan pengurus.
  3. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh sidang umum dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 10
1.       Apabila Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Sidang Umum atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan Lembaga diserahkan kepada Lembaga yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pengurus lainnya.
3.       Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Umum dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.       Lambang lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, vandel, logo Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
3.       Bendera lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah seperti yang terdapat dalam lampiran. 
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.       Menyelenggarakan pendidikan agama Islam.
2.       Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
3.       Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
4.       Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
5.       Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1.       Semua anggota dewan guru berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
3.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak melakukan pembelaan dalam rapat-rapat yang menyangkut kedisiplinan.
Pasal 4
1.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjaga nama baik agama Islam, bangsa dan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru wajib mentaati dan mematuhi AD dan ART, peraturan-peraturan pengurus lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
BAGIAN IV
PERANGKAPAN KEPENGURUSAN DAN JABATAN
Pasal 5
1.       Semua jajaran pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak dapat merangkap dengan keanggotaan Lembaga Pendidikan lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Jabatan pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan tidak dapat dirangkap oleh satu orang dalam dua jabatan kecuali sebagai anggota biasa.
3.       Perangkapan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan sangsi pemberhentian jabatan dalam kepengurusan melalui rapat lengkap pengurus.
SANKSI
Pasal 6
Sanksi Lembaga
1.       Sanksi lembaga dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan Mencemarkan nama baik Lembaga.
2.       Sanksi yang diberikan pada dewan guru dan jajaran pengurus adalah scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
1.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dipimpin oleh seorang ketua Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan atau Mudirul Aam dan dibantu Wakil-wakil mudir.
2.       Mudirul Aam Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah pimpinan tertinggi Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan pengemban amanat sidang umum.
4.       Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5.       Pengurus terdiri dari :
a.   Mudirul Aam
b.  Wakil mudir
c.   Sekretaris umum
d.  Wakil sekretaris
e.  Kepala tingkatan
f.     Pengurus Seksi-seksi dan
g.  Panitia-panitia
6.       Seksi-seksi dan panitia-panitia sepeti yang dimaksud ayat 4 point f dan g membidangi
a.   Kurikulum dan penjadwalan
b.  Pembangunan
c.   Pembibing FORKES
d.  Ujian dan THB
e.  Perlengkapan dan kebersihan.
f.     BP
g.  Keamanan
7.       Mudirul Aam dipilih oleh sidang umum yang diselenggarakan pada setiap 3 tahun.
8.       Pengurus memiliki tugas dan wewenang :
a.   Mudirul Aam memilih sekretaris dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih rapat tahunan selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b.  Pengurus berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan sidang  umum, Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Dewan pelindung.
9.       Persyaratan Pengurus adalah:
a.   Tercatat secara sah dan resmi sebagai guru di Lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatus Shibyan
b.   Pernah aktif di dalam Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan minimal dua tahun.
c.   Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan secara tertulis.
10.   Dewan Guru di Madrasah Tuhfatush Shibyan adalah seluruh jajaran pendidik yang telah ditetapkan oleh pengurus Madrasah Tuhfatush Shibyan melalui surat keputusan pengurus yang ditanda tangani oleh Wakil Mudir Bidang Pendidikan Bersama skretaris umum dengan mengetahui Mudirul Aam.
BAB VI
SEKSI-SEKSI
Pasal 9
1.       Seksi adalah badan yang berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.       Seksi-seksi tersebut terdiri dari:
a.   Kurikulum dan penjadwalan
b.  Pembangunan
c.   Pembibing FORKES
d.  Ujian dan THB
e.  Perlengkapan dan kebersihan.
f.     BP
g.  Keamanan
3.       Seksi berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Mudir.
4.       Seksi tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5.       Kedudukan seksi ditentukan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pelindung.
6.       Pedoman dan tata kerja seksi-seksi disusun oleh seksi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan pengurus
7.       Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi seksi-seksi akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1.   Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.   Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VIII
DEWAN PELINDUNG
Pasal 11
1.       Dewan pelindung adalah badan yang terdapat pada setiap kepengurusan yang sah di Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Dewan pelindung terdiri dari unsur Kiyai dan sesepuh yang turut serta hidmat di Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3.       Dewan pelindung ditetapkan oleh sidang umum.
4.       Masa jabatan dewan pelindung adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali tiga tahun berikutnya.
5.       Dewan pelindung berkedudukan sebagai dewan tertinggi.
6.       Dewan pelindung dapat menggelar sidang sedikitnya satu tahun sekali.
Pasal 12
1.       Tugas dan fungsi Dewan pelindung: Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan baik diminta maupun tidak.
2.       Susunan Dewan pelindung terdiri dari: Satu orang atau lebih pelindung yang telah ditetapkan oleh sidang  umum ditambah orang-orang dari unsur sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat 2.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam organisasi Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan terdiri dari:
1.       Sidang umum
2.       Rapat kerja Pengurus
3.       Rapat bulanan
4.       Rapat tri wulan
5.       Rapat tahunan
6.       Sidang umum luar biasa.
Pasal 14
Sidang umum
1.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dihadiri oleh seluruh dewan guru dan pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan diadakan tiap tiga tahun sekali pada akhir tahun ajaran.
4.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang syah.
7.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan atau merubah AD-ART Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
b.      Menetapkan strategi pengembangan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
c.       Menetapkan kebijakan umum dan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi)
d.      Menetapkan sistem pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
e.      Menetapkan Mudirul Aam dan tim formatur.
f.         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Rapat Kerja Pengurus
Pasal 15
1.       Raker dilaksanakan oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan
2.       Raker dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.       Peserta Raker adalah Pengurus Harian dan seksi-seksi.
4.       Raker memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan rencana kerja berdasarkan program kerja yang diputuskan di rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
Pasal 16
Rapat bulanan
1.       Rapat bulanan dilaksanakan setiap bulan sekali pada tanggal 27-30 di kantor Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Rapat bulanan dihadiri oleh semua pengurus ditambah Kepala Sekolah TK, Ibtidaiyyah, Tsanawiyyah dan Aliyah.
3.       Rapat bulanan dilaksanakan sebagai evaluasi kerja bulanan dan penjadwalan program dalam satu bulan.


Pasal 17
Rapat Tri Wulan
1.       Rapat tri wulan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
2.       Rapat triwulan dilaksanakan Kepala tingkatan dan seluruh wali kelas di bawah koordinasi Wakil Mudir I Bagian Pendidikan.
3.       Rapat triwulan dilalaksanakan sebagai evaluasi kerja wali kelas dan kepala tingkatan dalam tiga bulan.
Pasal 18
Rapat Tahunan
1.       Rapat tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada awal tahun ajaran di Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
2.       Rapat tahunan dihadiri oleh semua pengurus dan seluruh dewan guru di lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan.
3.       Rapat tahunan dilaksanakan untuk penyampaian program tahunan, penyampaian anggaran pendapatan dan belanja di lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan, pembagian tugas dan jadwal bagi dewan guru.
Pasal 18
Sidang Umum Luar Biasa
1.       SULB merupakan forum yang setingkat dengan sidang umum.
2.       SULB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Lembaga) yang dilakukan oleh Pengurus.
3.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Dewan Pelindung Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan, yang akan diatur dalam peraturan Lembaga.
4.       SULB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah dewan guru yang sah.
5.       Sebelum diadakan SULB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan diambil alih oleh Dewan pelindung yang  kemudian membentuk panitia SULB yang terdiri dari unsur Dewan pelindung dan dewan guru.
Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.   Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal di atas ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.   Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan semaksimal mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3.   Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.   Apabila dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.   Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1.       Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Sidang Umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.       Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang sah.
Pasal 21
Peralihan
1.       Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.       Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.       Kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan setelah pembubaran diserahkan kepada Madrasah Tuhfatus Shibyan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan Organisasi.
2.       ART ini ditetapkan oleh Rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tuhfatush Shibyan sejak tanggal ditetapkan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews